Ini Loh Caranya Ngitung PPh-mu...

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21

Tentu banyak sekali yang bingung cara menghitung pajak penghasilan (PPh) sendiri. saya sebutkan disini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pegawai tetap. menurut perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Rp15.840.000,-  untuk diri Wajib Pajak
Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga
untuk tarif pajak penghasilannya menurut tarif 2009 adalah sebagai berikut:
1.Lapisan Penghasilan Kena Pajak s.d. Rp 50 Juta kena tarif 5%
2.Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta kena tarif 15%
3.Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp 250 Juta s.d. Rp 500 Juta kena tarif 25%
4.Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta kena tarif 30%
ex: abeeayang bekerja di sebuah bank dengan gaji sebulan sebesar Rp.4.000.000,- ia telah menikah (istri tidak bekerja) dan mempunyai tiga orang anak dan satu anak asuh. ditentukan bahwa premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp.20.000,- dan Rp. 10.000,-. bank tersebut juga menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar Rp. 80.000,- dari gaji . biaya jabatan sebesar Rp.100.000 dan iuran pensiun Rp.50.000,-
maka perhitungan pajak penghasilannya adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan

4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

20.000
Premi Jaminan Kematian

10.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

4.030.000



Pengurangan :


1. Biaya Jabatan
100.000

2. Iuran Pensiun
50.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua
80.000

Jumlah Pengurangan

230.000
Penghasilan Neto Sebulan

3.800.000
Penghasilan Neto Setahun

45.600.000
PTKP


- Diri WP Sendiri
15.840.000

- Status Kawin
1.320.000

- 3 anak x 1.320.000
3.960.000

Jumlah PTKP

21.120.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun

24.480.000
PPh Pasal 21 Setahun

1224000
PPh Pasal 21 Sebulan

102000
keterangan:
penghasilan bruto adalah penghasilan karyawan secara teratur tiap bulan. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan.
dikurangkan dengan iuran-iuran. dalam hal ini biaya jabatan, iuran pensiun dan iuran JHT.
dalam jumlah PTKP adalah : wajib pajak, istri, dan tiga orang anak (ingat walaupun abeeayang punya 3 anak kandung dan 1 anak asuh, dalam PTKP hanya dihitung 3 tanggungan).
hitung penghasilan netto selama satu tahun setelahnya dikurangkan dengan PTKP maka diperoleh penghasilan kena pajak (PKP).
terakhir hitung tarif pajaknya. dalam hal ini karena abeeayang PKP nya hanya Rp. 24.480.000 artinya penghasilan kurang dari Rp.50 jt jadi tarif pajaknya adalah 5% X Rp. 24.480.000 =Rp.1.224.000 dan pajak perbulannya adalah 1.224.000/12 bulan = 102.000
*) mohon koreksi kalau salah…

Comments :

0 komentar to “Ini Loh Caranya Ngitung PPh-mu...”

Posting Komentar

 
Powered By Blogger

Cari Blog Ini